Kejar Mobil Pajero Tunggak Cicilan, 4 Debt Collector Jadi Tersangka

Ardhana Adwitiya - Selasa, 16 November 2021 | 20:10 WIB
Facebook.com/Pos-Kupang.com
Kejar mobil Mitsubishi Pajero yang menunggak cicilan, 4 debt collector di Purwokerto ditetapkan sebagai tersangka.

MOTOR Plus-online.com - Kejar mobil Mitsubishi Pajero yang menunggak cicilan, 4 debt collector di Purwokerto ditetapkan sebagai tersangka.

Viral di media sosial video aksi kejar-kejaran antara Mitsubishi Pajero Sport dan Daihatsu Ayla yang berisikan debt collector.

Peristiwa itu terjadi di jalanan Purwokerto, Jawa Tengah pada Jumat (12/11/2021).

Alhasil 4 debt collector yang mengejar mobil Pajero tunggak cicilan itu ditetapkan tersangka.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka bagi sopir Pajero berinisial IL (38), warga Bekasi.

Untuk keempat debt collector tersebut adalah KRT (33), AK (37) warga HP (35) dan OK (34), seluruhnya warga Banyumas.

Keempatnya diduga nekat mengejar IL karena telah menunggak angsuran mobil Pajero Sport bernomor polisi nopol B 800 KSU itu.

"Ada dua perkara yang kami tangani, pertama perampasan dan pengeroyokan dengan TKP di depan SMAN 3 Purwokerto. Tersangkanya empat orang debt collector," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Kompol Berry dikutip dari Kompas.com, Senin (16/11/2021).

Baca Juga: Bikers Catat, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Atau Mobil, Gak Musti Ada Polisi Atau Lewat Pengadilan!

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Tunggak Cicilan, Debt Collector Kena Bacokan

Berry menjelaskan, penetapan sopir Pajero jadi tersangka berdasarkan temuan sejumlah barang bukti berupa airsoftgun dan senjata tajam.

Menurut Berry, barang bukti itu ditemukan polisi di dalam dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sejumlah barang bukti mobil.

"Kami temukan senjata api air gun dan senjata tajam, ada golok, mandau, celurit dan lain-lain di dalam mobil Pajero. Barang-barang tersebut diakui milik sopirnya," ujar Berry.

Sementara itu, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Baca Juga: Ingat Lagi 5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Jadi Ciut, Tinggal Telepon Nomor-nomor Ini

Sedangkan sopir Pajero dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian bermula saat pengemudi Pajero bersama dengan tiga temannya sedang makan di depan SMA Negeri 3 Purwokerto.

Lalu datang sejumlah orang yang merupakan debt collector dengan menggunakan mobil Alya merah.

Saat itu, mereka menanyakan keberadaan pemilik mobil Pajero berwarna hitam yang ada di lokasi itu.

vBaca Juga: 3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya

Menurut Berry, sempat terjadi perselisihan antara pemilik mobil Pajero hingga salah satu debt colletor terkena sabetan parang.

"Pemilik Pajero menyimpan parang di mobilnya, kemudian terjadi aksi saling rebut antara pemilik mobil dengan debt collector. Dari situ salah satu debt collector terkena parang," kata Berry, Jumat malam.

Aksi tersebut sempat membuat heboh warga setempat.

Kejar-kejaran mobil Pajero oleh debt collector yang menggunakan Ayla nopol E 1725 LD pun terjadi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 4 Debt Collector yang Kejar Pajero di Purwokerto Jadi Tersangka"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular