Yamaha R15 Pernah Ditilang Karena Lampu Nyala Sebelah, Ini Aturannya Biar Gak Ditilang Razia Operasi Zebra 2021

Fadhliansyah - Rabu, 17 November 2021 | 11:20 WIB
Cukup NurdinAfandi Saja
Lampu Yamaha R15 lama hanya nyala sebelah


MOTOR Plus-online.com - Pernah viral Yamaha R15 ditilang karena lampu depan nyala cuma sebelah, begini aturannya bro.

Brother mungkin pernah ingat pada bulan September tahun 2019 lalu, MOTOR Plus pernah menulis mengenai motor Yamaha R15 V2 yang ditilang polisi.

Yang membuatnya viral adalah alasan petugas menilang pemotor R15 tersebut, yaitu karena headlamp atau lampu utama motornya hanya menyala sebelah saja.

Pemotor itu diketahui bernama Nurdin Afandi, dan ia menceritakannya di akun Facebook miliknya.

Di akun pribadinya, Nurdin Afandi posting foto dan kasih caption:

Lampu Bawaan Pabrik R15 hanya lampu 1 saja yg menyala (BAWAAN/SETINGAN PABRIK), namun di anggap sebagai pelanggaran dan di kenakan Tilang, yg nilang di kasih tau galakan dia, posisi tilang Depan Jababeka 1.

Di tilang yg di tahan STNK

Sedangkan kalau di nyalain lampu satu nya ya lampu Tembak,

Bawaan pabrik masih salah melanggar hukum???

Baca Juga: Emak-Emak Nangis Saat Kena Tilang Razia Operasi Zebra 2021, Bawa Motor Baru Keluar Dari Dealer

Cukup NurdinAfandi Saja
Postingan pengendara Yamaha R15 yang kena tilang.

Otomatis postingan Nurdin Afandi ini mengundang banyak komentar dari netizen.

Nah bagi yang belum tahu, ada banyak motor sport di Indonesia yang menggunakan dua reflektor di lampu depannya.

Satu reflektor memang berfungsi untuk lampu dekat atau low beam.

Sementara yang satunya lagi berguna untuk lampu jauh alias high beam.

Dan gak cuma Yamaha R15 saja, motor pabrikan lain seperti Kawasaki Ninja 250 Fi atau Z250 juga lampunya hanya menyala sebelah ketika pakai lampu dekat.

Diduga petugas yang menilang Nurdin Afandi tidak mengetahui hal tersebut.

Jadi kalau brother pengguna motor sport yang low beam dengan high beamnya terpisah, jangan mau ditilang polisi ya.

Kecuali motor brother memang lampu utamanya tidak menyala sama sekali, nah itu baru boleh ditilang.

Dok. MOTOR Plus Online
Ilustrasi motor bekas. Segini harga Ninja 250 bekas setelah Kawasaki Ninja ZX-25R dirilis.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Mesti Pasang Plang 100 Meter Sebelum Titik Razia, Bikers Harus Tahu Nih

Karena aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.

"Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," kata Sriyanto dikutip dari GridOto.com beberapa waktu lalu.

"Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bebernya.

Kalau sampai ketahuan tidak menyalakan lampu utama di siang hari, bisa kena denda sebesar Rp 100 ribu.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular