Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 20 November 2021 | 18:39 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Foto Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai bebas denda, berlaku sampai tanggal segini.

Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.

"Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU. Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak," ujarnya.

Sehingga dengan SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 lalu diharapkan bisa menggerakkan hati masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak.

“Karena kadang masyarakat ada yang belum menerima informasi. Ada juga yang lebih mudah menggunakan aplikasi E-Samsat.

Diskominfo Kaltara
Dari bebas denda sampai diskon pajak kendaraan di Kalimantan Utara, berlaku sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun 2021 Masih Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kuy Ke Samsat

"Dari rumah bisa tahu berapa nilai pajak yang harus dibayar," jelasnya.

Buat brother yang berada di wilayah Kaltara, langsung manfaatkan program tersebut, jangan sampai lolos!


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Tahun Ini Pemprov Kaltara Hapus Denda dan Potong 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor"

Source : TribunKaltim.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular