Tak Perlu Datangi Samsat Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Gak Perlu Antri Buang Waktu

Aong - Rabu, 24 November 2021 | 16:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK bayar pajak kendaraan online

“Untuk pajak daring bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Bapenda,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Ada beberapa bank yang bekerjasama diantaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.

Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM juga mudah dan dapat dilakukan di mana saja.

Pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saja.

Setelah, pembayaran pajak selesai dilakukan wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.

“Untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat, tetapi tidak langsung karena masih diberikan waktu 30 hari dari pembayaran,” tutur Herlina.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan ini, selain punya ATM bank yang sudah bekerja sama juga tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” kata Herlina.

Namun, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK dan pelat nomor harus datang ke samsat induk untuk mengurusnya.

“Untuk yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular