Bikers Harus Tahu Surat Tilang Ada Lima Lembar dengan Warna Berbeda, Ini Dia Maksudnya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 25 November 2021 | 11:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang

"Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terikat pada sistem CJS (Criminal Justice Sistem )melibatkan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang masing - masing memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (21/11/2021).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, dalam Pasal 211 KUHAP dan Pasal 267 Undang - Undang No 22 Tahun 2009 bahwa perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat.

"Artinya tidak diperlukan berita acara, penyidik cukup menyerahkan dalam bentuk catatan untuk diserahkan ke pengadilan (pasal 207 KUHAP ). Kemudian dalam Pasal 205 ayat ( 2 ) penyidik atas kuasa Jaksa (PU) menghadirkan terdakwa, saksi dan ahli atau juru bahasa ke pengadilan," bebenya.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.

"Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat," ucapnya.

Sekadar informasi, ketika di tilang ada beberapa warna pada lembar tilang.

Baca Juga: Ambon Geger, TNI Adu Jotos dengan Polisi Gara-gara Tilang Motor, Begini Kronologinya

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.