Pemerintah Melarang Minyak Goreng Curah Beredar Mulai Tanggal Segini, Ini Alasannya

Fadhliansyah - Jumat, 26 November 2021 | 07:45 WIB
Tribun Jabar/Handika Rahman
Pedagang minyak curah. Pemerintah Melarang Minyak Goreng Curah Beredar Mulai Tanggal Segini, Ini Alasannya

Angka ini naik sebesar 1,11 persen atau Rp 200.

Di kota Tembilahan, Riau, minyak goreng jenis ini tembus Rp 19.000 per kilogram. Bahkan di Palembang, Tanggerang, dan Madiun juga naik drastis menjadi Rp 19.250 per kilogram.

Kemudian untuk komoditas minyak goreng bermerk 2 dibanderol Rp 17.750 per kilogram. Angka ini telah naik sebesar 0,85 persen atau Rp 150 per kilogram.

Di Gunung Sitoli Sumatera Utara harga minyak goreng ini tembus Rp 19.500, bahkan di Provinsi Lubuk Linggau tembus Rp 21.000 per kilogram.

Sementara untuk harga minyak goreng curah dibanderol Rp 17.150 per kilogram. Angka ini naik sebesar 0,88 persen atau Rp 150 per kilogramnya.

Di Surabaya minyak goreng curah tembus Rp 19.400. Kemudian di Kota Malang tembus Rp 19.500 per kilogram.

Minyak goreng curah paling mahal di DKI Jakarta yang tembus sampai Rp 19.850 per kilogramnya.

Di pasar Jembatan Merah, pasar Grogol, pasar Minggu, dan pasar Cipete tembus Rp 20.000 per kilogramnya.

Baca Juga: #NgoprekSantuy, Mumpung di Rumah Aja, Begini Cara Gampang Mengatasi Kunci Kontak Motor yang Macet

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.