Baru Dapet Warisan Coba Buka Usaha Pom Bensin Pertamina, Modalnya Cuma Segini

Ahmad Ridho - Jumat, 26 November 2021 | 16:00 WIB
Tribunnews.com
Dapet warisan bingung mau buat apa, coba lirik usaha pom bensin Pertamina, modalnya cuma segini.

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.

3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebanyak pdua) rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial)
- Akta Jual Beli a/n Badan Usaha
- Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
- Akta Jual Beli a/n PT
- Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
- Girik/Persil C a/n Badan Usaha
- Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha
- Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli

4. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), SIUP, dan TDP.

5.Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.

8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan Charging Station dan Battery Swapping Station Buat Kendaraan Listrik

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular