Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2021, Simak Apa Aja yang Musti Disiapkan

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Jumat, 26 November 2021 | 18:00 WIB
Warta Kota
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama bikers deh.

Namun untuk diketahui jika dibeberapa daerah sudah menerapkan pembebasan sanksi pajak, sementara untuk di Jakarta belum ada.

Sayangnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum melakukan program ini.

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular