Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada yang Gratis, Pemutihan Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Jumat, 26 November 2021 | 21:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Sebelum nyesel buruan bayar pajak kendaraan mumpung ada yang gratis, pemutihan sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan mumpung ada yang gratis, pemutihan berlaku sampai tanggal segini.

Kesempatan bagus buat bikers buat bayar pajak kendaraan, baik motor, mobil atau kendaraan yang brother punya.

Lagi ada program pemutihan pajak, banyak banget keuntungan yang bisa dimanfaatkan.

Jangan sampai kelewat, program keringanan pajak kendaraan ini terbatas waktunya.

Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2421/XI/2021.

Kebijakan tersebut berisi tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.

Tujuannya untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Pemberian insentif pajak kendaraan ini mulai berlaku sejak ditetapkan (8/11/2021) dan akan berakhir pada (30/12/2021).

"Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak," ucapnya Plt Gubernur Andi Sudirman dikutip dari TribunMakassar.com.

Keringanan berupa Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen.

Lalu ada pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen, dan 2,5 persen untuk pajak tahun berjalan berikut pembebasan denda PKB.

Instagram.com/bapendasulsel
Insentif pajak kendaraan bermotor di Sulsel, salah satunya gratis BBNKB II.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun 2021, Buruan ke Samsat Terdekat Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Lalu Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan juga dipermudah.

Yaitu pembebasan alias gratis pokok BBNKB II berikut dendanya dibebaskan.

Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen,

Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.

Baca Juga: Tak Perlu Datangi Samsat Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Gak Perlu Antri Buang Waktu

Wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.

Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Ayo ke Samsat Terdekat 

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.

Banyak banget keringanannya, brother yang berada di area Sulsel cepat urus pajak kendaraannya ya!


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Buruan, Samsat Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan"

Source : instagram.com,Tribunmakassar..com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular