Mau Liburan Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus di Posko PPKM, Begini Cara Dapetinnya

Fadhliansyah - Sabtu, 27 November 2021 | 09:04 WIB
Tribunnews.com
Bepergian Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus Ini di Posko PPKM, Begini Cara Dapetinnya


MOTOR Plus-online.com - Bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) harus tunjukkan surat khusus ini di posko PPKM.

Surat khusus yang dimaksud adalah Surat Keluar Masuk (SKM).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut dia, SKM itu bisa dikeluarkan oleh Ketua RT setempat.

Nantinya, SKM akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang tersebar disejumlah akses masuk wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen.

Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.

Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular