PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Baca Aturan Lengkapnya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 30 November 2021 | 07:45 WIB
ist/Polres Klungkung
Ilustrasi. PPKM level 3 akan diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia, bikers wajib baca aturan lengkapnya.

MOTOR Plus-online.com - PPKM level 3 akan diberlakukan saat libur Nata 2021l dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia, bikers wajib baca aturan lengkapnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM terus diterapkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Mengingat sudah dekat akhir tahun, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

Hal itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat yang ingin berlibur keluar kota.

PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Adapun kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Aturan lengkap PPKM Level 3

Seluruh pimpinan daerah diminta mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 masing-masing wilayah, dari tingkatan paling rendah, maksimal 20 Desember 2021.

Selain itu, diperlukan percepatan vaksinasi, terutama bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Bikers Bisa Liburan Nataru Meski PPKM Level 3, Asal Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Mau Liburan Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus di Posko PPKM, Begini Cara Dapetinnya

Penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat, termasuk pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Pengawasan prokes dan aturan cuti

Dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di seluruh tempat dengan memberlakukan kebijakan sesuai pelaksanaan PPKM level 3.

Dituliskan dalam Inmendagri tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun.

Sementara itu, Pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara

Mudik Nataru

Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak.

Dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisimudik Nataru.

Sekolah dan kegiatan masyarakat 

Sekolah diminta untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Baca Juga: Spesial Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Ditransfer Rp 1 Juta Bantuan Pasca PPKM dari Pemerintah

Untuk pengambilan rapot dapat terlaksana pada Januri 2022.

Untuk acara pernikahan dan sejenisnya, dilakukan penerapan aturan PPKM level 3, dengan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak diadakan makan di tempat.

Kegiatan seni dan budaya ditiadakan pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022, termasuk menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak.

Baca Juga: Bikers Siap-siap, Polisi Siapkan Pos Penyekatan Selama PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Syarat bepergian

Jika masyarakat harus melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Dapat diterapkan aturan tes PCR atau antigen, menyesuaikan pengaturan moda transportasi untuk memastikan negatif Covid-19.

Jika terdapat pekau perjalanan yang positif, dilakukan karantina mandiri atau karantina terpusat yang disiapkan.

Pihak-pihak terkait melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing.

Baca Juga: PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu Mulai Hari Ini, Bagaimana Aturan Berkendaranya?

Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021

Gereja atau tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal diterapkan aturan PPKM level 3.

Gereja diminta melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau dilakukan secara sederhana, hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring), serta membatasi jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.

Tempat ibadah dilakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar, dengan hanya kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Seluruh Wilayah PPKM Level 3 Libur Natal, Polisi Siap Bentuk Pos Penyekatan

Pihak penyelenggara wajib mengatur arus mobilitas jemaat, pintu masuk, dan pintu keluar untuk memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.

Disediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu untuk semua pengguna gejera, menerapkan jaga jarak minimal satu meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

Perayaan Tahun Baru 2022

Seluruh masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah daerah dapat melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bikers Gak Jadi Turing Akhir Tahun

Untuk pusat perbelanjaan atau mall, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk. Perayaan

Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Untuk jam operasional, diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat.

Manajemen pusat perbelanjaan dan mall juga harus melakukan pembatasan jumlah pengunjung, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total dan penerapan prokes ketat.

Terkait dengan biskop, diperbolehkan buka dengan pembatsan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan proses yang lebih ketat.

Baca Juga: Sedih Bikers Gagal Turing, PPKM Level 3 Akan Diterapkan Akhir Tahun

Adapun kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelajaan atau mall dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat wisata

Pimpinan daerah perlu meningkatkan kewaspadaan sesuai PPKM level 3 untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Dapat dilakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Akses masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan

Manajemen tempat wisata memastikan tidak ada kerumunan dan membatasi jumlah wisatawan tidak lebih dari 50 persen kapasitas total.

Informasi lengkap mengenai kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dapat klik LINK INIi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular