Ganjil Genap Berlaku di Semua Lokasi Wisata Saat Libur Nataru, Ini Sanksinya Kalau Melanggar

Fadhliansyah - Rabu, 1 Desember 2021 | 15:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Ganjil Genap Berlaku di Semua Lokasi Wisata Saat Libur Nataru, Ini Sanksinya Kalau Melanggar


MOTOR Plus-online.com - Sistem ganjil genap berlaku di semua lokasi wisata di Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Memasuki bulan Desember 2021, Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan sistem ganjil genap dan PPKM level 3 untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata.

Hal itu tentu saja dilakukan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.

Tetapi kalau ada masyarakat yang ketahuan tidak mematuhi sistem ganjil genap, petugas kepolisian tidak akan melakukan penilangan.

Tetapi sebagai gantinya, petugas akan memutar balik kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.

"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap."

"Seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Kebijakan ganjil genap ini, lanjut dia, berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Baca Aturan Lengkapnya

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular