Ganjil Genap Berlaku di Semua Lokasi Wisata Saat Libur Nataru, Ini Sanksinya Kalau Melanggar

Fadhliansyah - Rabu, 1 Desember 2021 | 15:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Ganjil Genap Berlaku di Semua Lokasi Wisata Saat Libur Nataru, Ini Sanksinya Kalau Melanggar


MOTOR Plus-online.com - Sistem ganjil genap berlaku di semua lokasi wisata di Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Memasuki bulan Desember 2021, Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan sistem ganjil genap dan PPKM level 3 untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata.

Hal itu tentu saja dilakukan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.

Tetapi kalau ada masyarakat yang ketahuan tidak mematuhi sistem ganjil genap, petugas kepolisian tidak akan melakukan penilangan.

Tetapi sebagai gantinya, petugas akan memutar balik kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.

"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap."

"Seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Kebijakan ganjil genap ini, lanjut dia, berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Baca Aturan Lengkapnya

"Ganjil genap ini mulai operasi lilin itu diterapkan," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menyebutkan, operasi lilin merupakan bagian dari operasi kemanusiaan. Polri mengedepankan pencegahan, baru penindakan.

Tujuan diberlakukan ganjil genap agar kasus positif Covid-19 di Tanah Air tidak kembali naik.

Belajar pada pengalaman libur sebelumnya, mobilitas masyarakat menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu, kata Dedi, dengan adanya ganjil genap di teman-tempat wisata, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

Polri memastikan tidak ada penindakkan tilang selama berlakunya kebijakan ganjil genap di tempat wisata saat penerapan PPKM level 3 periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Sebagai gantinya, pengendara terkait bakal diputarbalik supaya menekan potensi terjadinya kepadatan masyarakat sehingga penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa ditekan.

"Iya (tidak ditilang tapi diputarbalik) seperti itu ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Antaranews.com, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga: Mulai 4 Desember Uji Coba Ganjil Genap di Depok, Motor Boleh Melintas?

Dedi mengatakan, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat.

Bahwasannya, protokol kesehatan (prokes) terus ditegakkan sampai dengan saat ini.

"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," kata dia.

"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," lanjut Dedi.

Dedi mengatakan, seluruh tempat wisata di Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Operasi Lilin

Selain itu, penerapan ganjil genap di tempat wisata berlaku selama Operasi Lilin yang akan digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Operasi itu dalam rangka pengamanan dan pemantauan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Baca Juga: Catat, Bogor Akan Terapkan Ganjil Genap Sepanjang Bulan Desember 2021 Sampai Tahun Baru, Ini Alasannya

"Kemudian seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik," ucapnya.

Lebih lanjut, kepolisian juga bakal melakukan pengawasan kapasitas dari tempat wisata, yakni 50 persen dari jumlah normal yang dipersilahkan ke lokasi tersebut.

Tempel Stiker

Polri bakal menerapkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Para pengendara yang dinyatakan lolos PPKM akan ditempel stiker.

"Kita juga akan beri stiker setiap masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan, nanti dipasang stiker."

"Stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dedi menyampaikan, stiker itu juga menjadi penanda pengendara tersebut telah lolos pemeriksaan swab antigen atau vaksin Covid-19 di posko PPKM level 3.

"Menandakan bahwa dia sudah swab antigen, dan dia sudah vaksin dan lain sebagainya."

"Untuk memastikan bahwa yang keluar itu benar-benar clear, jangan sampai yang keluar itu masih terpapar virus Covid-19," terangnya.

Baca Juga: Bersiaplah Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Titik, Catat Lokasinya

"Stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dedi menyampaikan, stiker itu juga menjadi penanda pengendara tersebut telah lolos pemeriksaan swab antigen atau vaksin Covid-19 di posko PPKM level 3.

"Menandakan bahwa dia sudah swab antigen, dan dia sudah vaksin dan lain sebagainya."

"Untuk memastikan bahwa yang keluar itu benar-benar clear, jangan sampai yang keluar itu masih terpapar virus Covid-19," terangnya.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul GANJIL Genap di Seluruh Lokasi Wisata di Indonesia, Polri: Tak Ada Tilang, Kendaraan Diputar Balik

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular