Bantuan Rp 1,2 Juta Dikirim ke 100.000 Pemilik Rekening Bank BRI dan BNI, Pencairan Maksimal Bulan Desember 2021

Fadhliansyah - Rabu, 1 Desember 2021 | 18:00 WIB
Tribun Pontianak
Ilustrasi bank BRI. Bantuan Rp 1,2 Juta Dikirim ke 100.000 Pemilik Rekening Bank BRI dan BNI, Pencairan Maksimal Bulan Desember 2021


MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 1,2 juta dikirim ke pemilik rekening bank BRI dan BNI, pencairan maksimal bulan Desember 2021.

Memasuki bulan Desember 2021, masih ada bantuan-bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan-bantuan yang diberikan tentu saja untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kali ini bantuan diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Bantuan yang diberikan adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), kepada 100.000 pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu, namun batas pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Bagi nasabah bank BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Sementara untuk nasabah BNI, dapat mengecek melalui banpresbpum.id.

Baca Juga: Cek KTP Ini Cirinya Agar 5 Bantuan Pemerintah Bisa Cair Di Desember 2021, Bisa Tambah Modal Bengkel

Melansir kompas.com bantuan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dan akan diberikan kepada total 12,8 juta orang pada tahun 2021.

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM

1. Bank BRI

- Login https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK

- Masukkan kode verivikasi

- Klik proses inquiry

- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

2. Bank BNI

- Login ke laman http://banpresbpum.id

- Klik "Cari"

- Lalu, muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Cek KTP Ini Cirinya Agar 5 Bantuan Pemerintah Bisa Cair Di Desember 2021, Bisa Tambah Modal Bengkel

Cara Cairkan BLT UMKM

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut:

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus menginformasi dan menandatangani pertanggung jawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI

- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum

- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi

- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair Buat 7 Jutaan Orang, Nih Kriterianya

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan 15 Desember 2021

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular