Para pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan syarat, seperti:
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perjalanan Domestik Pakai Motor Makin Dipermudah
Kemudian untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Aturan Perjalanan Darat Wajib Tunjukan 2 Hasil Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR