Kesempatan Buat Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Kamis, 2 Desember 2021 | 20:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP STNK dan BPKB. Para penunggak pajak kendaraan dijamin senang, pemutihan digelar sampai tanggal segini.

Aturan pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan cukup bayar pajak kendaraan 4 tahun bagi yang menunggak lebih dari 5 tahun.

Ada juga pembebasan BBNKB bagi yang ingin balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

Lalu bebas pajak progresif bagi Wajib Pajak (WP) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.

Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Baca Juga: Buruan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Paling Cepat Sampai Tanggal Segini

Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain:

1. Perpanjangan pajak tahunan: STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli, KTP asli, nomor HP.

2. Perpanjang STNK 5 tahunan: STNK dan TBPKP asli, KTP asli, BPKB, hasil cek fisik kendaraan bermotor (ranmor), nomor HP.

3. Mutasi masuk dari luar provinsi

Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.

WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular