Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditindak Tegas Pemerintah Mulai Tahun Depan, Serius Nih?

Ahmad Ridho - Jumat, 3 Desember 2021 | 08:31 WIB
Kompas.com
Para penunggak pajak waspadalah, pemerintah akan ambil tindakan tegas mulai tahun depan.

MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak waspadalah, pemerintah akan ambil tindakan tegas mulai tahun depan.

Masih banyak pemilik kendaraan yang kurang taat dalam membayar pajak.

Motor dan mobil yang ada di jalanan enggak semuanya sudah membayar pajak kendaraannya.

Karena itu, untuk meringankan beban pemilik kendaraan, pemerintah menggelar program pemutihan bebas denda pajak kendaraan.

Buruan ke Samsat terdekat untuk urus pajak kendaraan yang sudah mati atau sudah enggak berlaku lagi.

Kalau masih cuek enggak membayar pajak kendaraan, pemerintah akan ambil tindakan tegas mulai tahun 2022 mendatang.

 

Rencananya tindakan tegas untuk pemilik kendaraan yang belum melunasi pajaknya akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siapin STNK, 8 Wilayah Beri Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Saat ini, Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan berupa Triple Untung Plus.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai 24 Desember 2021.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.

Pria dengan sapaan akrab Emil itu bilang, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran NIh?

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.

Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

 

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.

Baca Juga: Lagi Bokek Tetep Bisa Urus Pajak Motor yang Sudah Mati, Masih Ada Program Pemutihan di Sini

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita." kata dia.

"Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," ungkap Emil.

Yuk diurus, mumpung masih ada program Triple Untung Plus di wilayah Jawa Barat.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular