Enaknya Daerah Penerima Bantuan Rp 1 Juta Tambah Banyak, Minimal Gaji Segini Bisa Kebagian

Galih Setiadi - Sabtu, 4 Desember 2021 | 19:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bantuan Rp 1 juta dibagi-bagi pemerintah, wilayah penerimanya diperluas.

Sebelum melakukan perluasan, Chairul mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kemenkeu.

"Dalam koordinasi tersebut, kami sampaikan bahwa target penyaluran BSU kepada 8,7 juta pekerja sekiranya tidak tercapai karena berdasarkan data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya 6,9 juta data saja," ujar Chairul.

Untuk mengefektifkan sisa anggaran tersebut, Kemnaker melakukan perluasan penerima BSU dengan merevisi Permenaker.

Perlu brother tahu, dalam penyaluran dana BSU, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui data calon penerima BSU.

Kemnaker
Ilustrasi Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Dikirim Pemerintah Bulan Ini, Cara Ceknya Tinggal Masukkan Alamat di Link Ini

Pastikan brother telah memenuhi syarat penerima BSU 2021, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bulan Desember 2021 Bantuan Rp 300 Ribu Dibagi Pemerintah, Cek Syarat Ini Biar Kebagian

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular