Viral Video Motor Honda Supra Masuk Tol, Pemotor Sadarlah Dendanya Bikin Panas Dingin

Galih Setiadi - Selasa, 7 Desember 2021 | 07:25 WIB
Instagram.com/jktinfo
Motor Honda Supra masuk tol, ingat lagi dendanya tembus segini.

"Senin (6/12) Pemotor nampak melintas di Tol Jorr pada siang hari ini." tulis akun itu.

Videonya bisa brother tonton di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih" tulis aturan itu.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pemotor Terobos Jalan Tol Menuju Kawarang

Pelanggaran dan dendanya dijelaskan di pasal 63 ayat 6.

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." bunyi aturan itu.

Aturannya juga tertera di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular