Serius Soal Larangan Mudik Natal dan Tahun Baru, Bupati Bakal Terapkan Aturan Ini

Galih Setiadi - Selasa, 7 Desember 2021 | 07:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Serius soal larangan mudik natal dan tahun baru, bupati bakal terapkan aturan ini.

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengistruksikan kepala daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian, menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T (testing, tracing, treatment).

Pemerintah daerah juga diminta untuk menyosialisasikan peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Jika terdapat pelanggaran, maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini

"Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Mendagri dalam instruksi tersebut.

Jangan nekat mudik ya bro, demi kepentingan bersama mencegah lonjakan kasus Covid-19.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Warga Dilarang Mudik, Bupati Paser Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru"

Source : TribunKaltim.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular