Serius Soal Larangan Mudik Natal dan Tahun Baru, Bupati Bakal Terapkan Aturan Ini

Galih Setiadi - Selasa, 7 Desember 2021 | 07:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Serius soal larangan mudik natal dan tahun baru, bupati bakal terapkan aturan ini.

MOTOR Plus-online.com - Demi larangan mudik natal dan tahun baru, bupati sampai akan lakukan ini.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sudah berencana lakukan mudik natal dan tahun baru.

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik sebagaimana kebiasaan masyarakat Indonesia di hari-hari besar.

Seperti yang bakal dilakukan Bupati Paser Kalimantan Timur, dr Fahmi Fadli.

Dirinya bakal menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Yaitu dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Bupati Paser berencana akan membahas bersama Satgas Covid-19 mengenai langkah-langkah apa yang akan dilaksanakan ke depan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

"Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Imendagri, tentu saja sebagai kepala daerah kami akan mengikuti," tegas Fahmi.

Baca Juga: Mau Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru Cek 3 Syarat Ini, Jangan Lupa Diurus

Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengistruksikan kepala daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian, menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T (testing, tracing, treatment).

Pemerintah daerah juga diminta untuk menyosialisasikan peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Jika terdapat pelanggaran, maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini

"Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Mendagri dalam instruksi tersebut.

Jangan nekat mudik ya bro, demi kepentingan bersama mencegah lonjakan kasus Covid-19.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Warga Dilarang Mudik, Bupati Paser Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru"

Source : TribunKaltim.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular