Jangan Panik BPKB Rusak atau Hilang, Cuma Lakukan dan Siapin Uang Segini Bakal Diproses

Galih Setiadi - Selasa, 7 Desember 2021 | 08:00 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. BPKB rusak atau hilang gak usah khawatir, nih caranya biar diganti baru lagi.

Brother bisa mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, tepatnya di pasal 32 ayat 1.

Adapun syarat permohonan BPKB dikarenakan hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
  3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
  6. STNK;
  7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
  9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional;
  10. Hasil cek Fisik Ranmor.

Baca Juga: Cukup Rp 3 Jutaan Bisa Bawa Pulang Honda BeAT Bekas Tahun Segini, STNK dan BPKB Lengkap

Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
  3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. BPKB yang rusak;
  5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  6. STNK;
  7. Hasil cek Fisik Ranmor.

Baca Juga: Enggak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Bisa Langsung dari Rumah

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.