Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru Batal, Begini Syarat Perjalanan Terbaru

Galih Setiadi - Selasa, 7 Desember 2021 | 11:56 WIB
Tribunnews.com
Catat syarat perjalanan terbaru setelah PPKM level 3 selama Nataru dibatalkan.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan Perjalanan Berubah?"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.