Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya

Erwan Hartawan - Selasa, 7 Desember 2021 | 16:25 WIB
Instagram/ gunabdillah
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Waspada maling motor berkedok debt collector alias penagih hutang.

Seperti yang terjadi pada Korban bernama Galih Rakasiwi (31).

Motor miliknya diambil paksa oleh dua orang pelaku beriniasial IA alias Bojong (30) dan AY (24) alias Dower.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Wahyudi saat itu korban berboncengan dengan rekannya dari PT Fortune di daerah Rorotan.

Namun ditengah jalan, korban diberhentikan para pelaku yang datang dengan tiga sepeda motor.

Kawanan maling berjumlah enam orang, di mana salah satunya merupakan seorang wanita.

“Korban diadang oleh kedua pelaku (IA dan AY) dan tiga orang lainnya yang salah satunya perempuan dengan menggunakan tiga sepeda motor,” kata Wahyudi dikutip dari Tribunnews.com.

Pelaku AY kemudian meminta korban dan rekannya turun dari motor.

Baca Juga: Maling Motor Pura-pura Jadi Debt Collector, Cegat Pemotor Dan Rampas Yamaha Fino

Ia berlagak seperti debt collector dan meminta korban melunasi utang-utangnya.

Saat korban lengah dan panik, pelaku AY langsung mengambil motor incarannya dan kabur meninggalkan lokasi.

“Pelaku AY mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kaki atau distut dengan dibantu pelaku lainnya," ungkapnya.

Nah saat bertemu debt collector diimbau jangan panik ya.

Debitur bisa saja menanyakan beberapa dokumen yang wajib dibawa debt collector saat menarik kendaraan.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa 4 dokumen sebagai berikut:

1. Kartu identitas

2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi

3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan

4. Bukti jaminan fidusia

Baca Juga: Brutal Debt Collector Aniaya Ibu Rumah Tangga, Pura-pura Cek Kondisi Kendaraan Langsung Dibawa Kabur

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, dan digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular