Menggiurkan Kawasaki D-Tracker Dilelang Cuma Segini, STNK BPKB Komplit

Ardhana Adwitiya - Rabu, 8 Desember 2021 | 17:10 WIB
Lelang.go.id
Menggiurkan, motor Kawasaki D-Tracker dilelang mulai Rp 5 jutaan, STNK dan BPKB komplit, buruan sikat.

Lelang motor Kawasaki D-Tracker dibuka dengan limit Rp 5.175.000.

Untuk ikutan, brother harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 1.035.000.

Uang jaminan diserahkan paling terakhir tanggal 13 Desember 2021.

Sementara lelang motor baru digelar tanggal 14 Desember 2021 jam 13.00 WIB.

Baca Juga: Cukup Rp 800 Ribuan Bisa Bawa Pulang Suzuki Shogun, STNK dan BPKB Lengkap

Lelang motor akan dilaksanakan closed bidding atau secara online di website Lelang.go.id.

Berikut syarat untuk ikutan lelang motor Kawasaki D-Tracker ini:

1. CARA PENAWARAN
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui aplikasi yang di akses pada alamat domain https://www.lelang.go.id atau mendownload aplikasi lelang indonesia di Playstore Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada Waktu dan Tempat Pelaksanaan

2. WAKTU DAN PELAKSANAAN LELANG
Tempat Pelaksanaan Lelang di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Kompleks Panorama Indah Sindeka – Salak

Untuk Pelaksanaan Lelang untuk Obyek No. Urut 1 s/d 218 : Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas mulai dari pengumuman terbit sampai dengan :
Hari / Tanggal : Selasa / 14 Desember 2021
Batas Akhir Penawaran : Pukul 13.00 WIB
Cara Penawaran : Lelang Melalui Internet dengan Penawaran Secara Tertutup (Closed Bidding)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

Untuk Obyek No. Urut 219 s/d 245 : Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas
Hari / Tanggal : Rabu / 15 Desember 2021
Waktu Penawaran : Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB
Waktu Penetapan : Setelah Batas Akhir Penawaran
Cara Penawaran : Lelang Melalui Internet dengan Penawaran Secara Terbuka (Open Bidding)
Alamat Domain : www.lelang.go.id

3. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan cicil) dan sudah efektif selambat - lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari aplikasi lelang setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.
c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

4. Pelunasan Lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
c. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang dapat mengambil objek lelang secara langsung ke Penjual setelah melunasi seluruh kewajiban.

5. Pemenang lelang berkewajiban menanggung pajak tertunggak atas barang yang dilelang;

6. Pembeli wajib melakukan balik nama kendaraan paling lama 30 (tiga puluh) hari ;

7. Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang di beli. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.

8. Objek lelang berada di komplek Panorama indah Sindeka Salak dan di Gudang Farmasi – Desa Traju kabupaten Pakpak Bharat;

9. Bagi yang berminat mengikuti lelang dapat melakukan cek fisik kendaraan dinas pada hari senin tanggal 6 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB;

10. Karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan penuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang KPKNL Pematang Siantar

11. Penjelasan/Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Lelang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat di Komplek Panorama Indah Sindeka Salak oleh saudara Bakti Simanjuntak ( Hp: 0821 6030 1537), Marudut Lingga (Hp: 0821 6514 6571), Sahnan Bintang (Hp : 0823 6332 5234) dan/atau melalui KPKNL Pematang Siantar Jl.Sisingamangaraja No.79 Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Untuk lebih lengkapnya, brother bisa klik LINK INI.

 

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular