Brutal Pelaku Balap Liar Pengeroyok Polisi, Pukul Korban Pakai Pistol Ini Fakta Lainnya

Galih Setiadi - Kamis, 9 Desember 2021 | 07:18 WIB
Instagram.com/merekamjakarta
Pelaku balap liar keroyok polisi di Pondok Indah.

Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pelaku balap liar tersebut terancam hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Sementara itu, Brigadir Irwan mendapatkan perawatan, namun bukan di rumah sakit.

Saat ini kondisinya dikabarkan telah membaik.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Pembalap Liar Intimidasi dan Pukul Brigadir Irawan di Pondok Indah Pakai Pistol Korek"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.