Brutal Pelaku Balap Liar Pengeroyok Polisi, Pukul Korban Pakai Pistol Ini Fakta Lainnya

Galih Setiadi - Kamis, 9 Desember 2021 | 07:18 WIB
Instagram.com/merekamjakarta
Pelaku balap liar keroyok polisi di Pondok Indah.

MOTOR Plus-online.com - Aksi brutal dilakukan pelaku balap liar pengeroyok anggota polisi.

Aksi pengeroyokan anggota polisi tersebut berlangsung di Bundaran Pondok Indah, Rabu (8/12/2021).

Tidak berlangsung lama, pelaku balap liar tersebut berhasil diringkus polisi.

Ada enam orang yang ditangkap, merupakan satu kelompok yang sering menggelar aksi balap liar.

Pelaku balap liar yang mengeroyok anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu pakai korek api berbentuk pistol untuk menakuti korban.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Barang bukti itu ada baju Dinas Polri yang dipakai korban." ungkapnya mengutip Kompas.com.

"Kemudian ada ponsel tersangka, pistol korek dan rekaman CCTV dan lain-lain, lanjutnya.

Baca Juga: Profil Brigadir Irwan Lombu, Polisi yang Dikeroyok Pelaku Balap Liar di Pondok Indah

Baca Juga: 2 Kasus Polisi Dikeroyok Gara-gara Bubarkan Aksi Balap Liar di Jakarta

Menurut Zulpan, pistol korek tersebut sengaja dibawa tersangka untuk menakut-nakuti seseorang.

Pada saat kejadian, pistol itu juga digunakan untuk mengintimidasi dan memukul korban.

"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Jadi pistol korek untuk menakut-nakuti dan digunakan untuk memukul korban," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, keenam tersangka memprovokasi pelaku balap liar lain di lokasi kejadian agar menyerang Brigadir Irawan.

Kompas.com
Tersangka pengeroyok polisi para pelaku balap liar.

Baca Juga: Tegang, Video Detik-detik Anggota Polisi Dikeroyok Pelaku Balap Liar

Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan korban yang hendak membubarkan aksi balap liar tersebut.

"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar." ujar Zulpan.

"Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi," tuturnya.

Keenam tersangka sudah berada di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Pelaku Balap Liar Pengeroyok Polisi Di Bundaran Pondok Indah Sudah Tertangkap, Ini Dia Identitasnya

Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pelaku balap liar tersebut terancam hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Sementara itu, Brigadir Irwan mendapatkan perawatan, namun bukan di rumah sakit.

Saat ini kondisinya dikabarkan telah membaik.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Pembalap Liar Intimidasi dan Pukul Brigadir Irawan di Pondok Indah Pakai Pistol Korek"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular