Motor Ditarik Leasing Sama Debt Collector, Tenang Masih Bisa Ditebus, Syaratnya Gampang

Indra Fikri,Muslimin Trisyuliono - Kamis, 9 Desember 2021 | 17:00 WIB
Kompas Otomotif
Ilustrasi motor tarikan leasing

Hendro menegaskan, jika konsumen berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan, selambat-lambatnya tujuh hari.

"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," tutup Hendro.

Baca Juga: Maling Motor Pura-pura Jadi Debt Collector, Cegat Pemotor Dan Rampas Yamaha Fino

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.