Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Jumat, 10 Desember 2021 | 12:45 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan bebas denda dan progresif.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan bebas denda dan pajak progresif, berlaku sampai tanggal segini cepetan diurus.

Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, lagi ada program pemutihan nih.

Program pemutihan pajak kendaraan ini gak cuma sekedar hapus denda dan pajak progresif.

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, disimak sampai habis ya bro.

Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat Aceh.

Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.

Ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberi Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di 8 Wilayah, Kesempatan Emas Buat Bikers yang Menunggak Pajak Nih

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

Mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan, tinggal bayar pokok pajaknya saja.

Kemudian bagi penunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun, cukup bayar 4 tahun tanpa denda.

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB bagiyang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif, hanya berlaku yang punya lebih dari satu kendaraan.

Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Baca Juga: Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran NIh?

Kebijakan ini berlaku sampai 31 Maret 2022, yang sudah berlangsung sejak 30 November 2021.

Tujuan pemutihan pajak kendaraan ini untuk meringankan beban keuangan masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Ada beberapa syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa.

Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

1. Perpanjangan pajak tahunan

  • STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
  • Nomor HP.

2. Perjpanjangan STNK

  • STNK dan TBPKP asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • hasil cek fisik ranmor, dan
  • Nomor HP.

Baca Juga: Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Ayo ke Samsat Terdekat

3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.

Selain itu, juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tunggu apalagi, brother yang berada di wilayah Aceh segera manfaatkan program ini ya!


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini "Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh"

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular