Enak Bener Pajak Kendaraan Mati Lama Hanya Bayar Setahun Cepat Bayar Cuma Berlaku Desember Ini Loh

Aong - Minggu, 12 Desember 2021 | 12:05 WIB
Facebook.com/Alve Yunus
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan mati lama bertahun-tahun hanya bayar setahun

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Yuk

Pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Disampaikan oleh Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik, Jumat (10/12/2021)

"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja. Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL). Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp. 32 ribu dan mobil sekitar Rp. 100 ribu," jelasnya.

Kata Taufik, pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.

"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik.

Oleh karena itu, pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di Samsat Sungailiat, Bangka.

"Untuk persyaratannya sama saja seperti yang pada umumnya, tidak ada yang berbeda," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular