Enak Bener Pajak Kendaraan Mati Lama Hanya Bayar Setahun Cepat Bayar Cuma Berlaku Desember Ini Loh

Aong - Minggu, 12 Desember 2021 | 12:05 WIB
Facebook.com/Alve Yunus
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan mati lama bertahun-tahun hanya bayar setahun

MOTOR Plus-online.com - Dalam program pemutihan ini penunggak pajak kendaraan yang mati bertahun tahun-tahun semakin dipermudah.

Enak bener pajak kendaraan mati lama hanya bayar setahun cepat bayar cuma berlaku Desember ini loh untuk pemutihan.

Ini beda dari pemutihan biasanya yang hanya bebas denda pajak kendaran dan bebas BBNKB alias bebas balik nama.

Tapi, pemutihan pajak kendaraan kali ini benar-benar memanjakan penunggak pajak agar mau membayar.

Program pemutihan pajak mati lama atau betahun-tahun ini guna memancing pemilik kendaraan agar mengaktifkan lagi surat-suratnya.

Apalagi akan berlaku undang-undang baru yang menyatakan bahwa pajak kendaraan mati lebih dari 2 tahun akan diblokir datanya.

Berikut ini daerah yang sudah menerapkan pemutihan pajak kendaraan dengan program seperti ini.

1. Kabupaten Bangka

Samsat Kabupaten Bangka yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga: Solusi Jitu Pajak Mati Bertahun-tahun, Bayar Setahun Langsung Hidup

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Yuk

Pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Disampaikan oleh Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik, Jumat (10/12/2021)

"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja. Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL). Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp. 32 ribu dan mobil sekitar Rp. 100 ribu," jelasnya.

Kata Taufik, pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.

"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik.

Oleh karena itu, pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di Samsat Sungailiat, Bangka.

"Untuk persyaratannya sama saja seperti yang pada umumnya, tidak ada yang berbeda," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini

"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.

Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.

"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

1. Motor
BPKB = Rp225.000
STNK = Rp100.000
Plat nomor (BN) = Rp60.000
Total = Rp385.000

2. Mobil
BPKB = Rp375.000
STNK = Rp200.000
Plat nomor (BN) = Rp100.000
Total = Rp675.000

Baca Juga: Bukan HOAX 12 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan, Cek Lokasinya

2. Provinsi Banten

Wajib pajak kendaraan yang mati lama di wilayah yang masuk provinsi Banten juga dipermudah. 

Sampe akhir Desember gratis atau nol rupiah bayar pajak motor atau mobil bagi yang nunggak atau mati lama cepat bayar.

Pemerintah daerah Banten punya program penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Dengan demikian wajib pajak bayar pokok pajak kendaraan hanya 3 tahun walaupun matinya lebih dari 4 tahun.

Nah, agar lebih jelas program pemutihan pajak kendaraan provinsi Banten, berikut ini:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul: Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular