Lokasi SIM Keliling 13 Desember 2021, Awas Telat Sehari Wajib Ikut Ujian Lagi

Erwan Hartawan - Minggu, 12 Desember 2021 | 21:42 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Lokasi SIM Keliling 13 Desember

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Senin, 13 Desember 2021.

Setiap pengendara wajib memiliki SIM.

SIM tidak berlaku seumur hidup, melainkan harus diperpanjang 5 tahun sekali.

Lalu bagaimana jika telat memperpanjang SIM?

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Perlu diketahui jika telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati.

Jadi saat telat perpanjang, SIM tersebut tidak bisa diperpanjang.

Pemilik SIM harus kembali membuat SIM baru.

Baca Juga: Heboh Soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dan Negara Tetangga, Simak Penjelasan Polisi

Sehingga, perlu melakukan berbagai tahap lagi seperti tes tulis dan praktik.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.