Bikers Catat Cara Mutasi Motor yang Baru Dibeli dari Luar Kota, Biayanya Cuma Segini

Fadhliansyah - Selasa, 14 Desember 2021 | 10:10 WIB
Kompas.com
Bikers Catat Alur Melakukan Mutasi Motor yang Baru Dibeli dari Luar Kota, Biayanya Cuma Segini

MOTOR Plus-online.com - Bikers catat nih alur melakukan mutasi motor yang baru dibeli dari luar kota.

Mutasi kendaraan wajib dilakukan oleh bikers yang baru membeli kendaraan bermotor dari luar kota domisili.

Atau berlaku juga untuk pemilik motor yang berpindah tempat tinggal, wajib melakukan mutasi kendaraan.

Karena dengan melakukan mutasi kendaraan, itu artinya STNK dan BPKB baru akan diganti dengan yang baru.

Dan pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.

Hal ini bersangkutan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Karena nantinya pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Geger, Polisi Dimutasi Gara-gara Laporkan 3 Rekannya Diduga Curi Onderdil Kendaraan Dinas

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular