Asyik Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli Bisa dari Rumah, Gampang Banget Nih

Yuka Samudera - Selasa, 14 Desember 2021 | 11:45 WIB
Kompas.com
Asyik banget bayar pajak motor tanpa STNK, BPKB dan KTP asli bisa dari rumah sambil rebahan, gampang banget

Jadi brother enggak perlu ribet bawa STNK, BPKB, dan KTP asli ke Samsat, cukup dari rumah saja.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL memiliki fitur pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Adapun cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengikuti petunjuk berikut ini:

Registrasi Pengguna

- Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

- Masukan foto eKTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati Tahunan, Bisa Hidup Lagi Begini Caranya, Waktu Terbatas

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular