Polisi Ungkap Dua Merek Oli Paling Sering Dipalsu Jangan Asal Beli Bisa Turun Mesin dan Keluar Duit Jutaan

Aong - Selasa, 14 Desember 2021 | 12:05 WIB
TribunJakarta.com/Istimewa
Penggerebekan oleh polisi terungkap 2 merek oli paling sering dipalsu

Sebab, barang bukti telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.

"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.

Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli," kata Ridwan.

Ia menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.

Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dimana ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Beli oli di gerai resmi

Untuk menghindari mendapatkan oli palsu harus belanja di gerai resmi oli.

Seperti oli merek Yamalube belilah di bengkel resmi Yamaha sedangkan oli MPX bisa didapat di dealer resmi Honda.

Keberadaan oli palsu ini dikeluhkan oleh masyarakat yang tinggal di Tangerang.

Seperti diungkap oleh Adi pemilik bengkel di Pinang Kota Tangerang.

Kata Adi, dia sering menjumpai motor yang olinya habis atau tinggal sedikit sekali volumenya.

Bisa jadi menguap akibat penggunaan oli palsu yang banyak beredar ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular