Jakarta Kasih Diskon Dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Berlaku Hingga Akhir Tahun

Erwan Hartawan - Selasa, 14 Desember 2021 | 15:55 WIB
Kompas.com
Jakarta memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan

Terakhir terdapat pemutihan sanksi admisitratif untuk pemilik kendaraan untuk pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.

Adapun diskon dan pemutihan semua mulai berlaku hari ini 14 sampai 31 Desember 2021.

Perlu tanu nih syarat membayar pajak kendaraan sebagai berikut:

- STNK asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Untuk pemilik kendaraan berbentuk badan usaha dilengkapi dengan NPWP, SIUP dan TDP

- Surat kuasa jika bayar pajak motor dilakukan lewat pihak lain

Baca Juga: STNK Langsung Dikirim Sesuai Alamat, Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Santai di Rumah

Prosedur pembayaran pajak motor:

- Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.

- Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran

- Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran pajak motor.

- Datang ke loket pembayaran pajak motor dan menunggu kembali untuk dipanggil.

- Petugas akan memanggil untuk pengambilan

- STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak motor.

- STNK diterima

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular