Ini Syarat Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tunggu Apalagi Cepetan Urus

Galih Setiadi - Rabu, 15 Desember 2021 | 12:40 WIB
Dok. MOTOR Plus
Foto ilustrasi. Mudik saat libur natal dan tahun baru jangan lupa syarat ini.

MOTOR Plus-online.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebentar lagi, mau mudik wajib penuhi  syarat ini.

Bikers yang sudah merencanakan mudik selama libur Nataru, jangan lupa urus beberapa syarat perjalanan.

Adapun syarat perjalanan mudik selama libur Nataru berlaku buat semua moda transportasi.

Aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Hal tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Tertulis lengkap, dari Syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022.

Artinya, syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat pada saat Nataru tidak lagi berbeda.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu

Baca Juga: Serius Soal Larangan Mudik Natal dan Tahun Baru, Bupati Bakal Terapkan Aturan Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.