Ramai Polisi Grebek Gudang Oli Palsu, Begini Komentar Warganet

Erwan Hartawan - Rabu, 15 Desember 2021 | 20:40 WIB
TribunJakarta.com/Istimewa
Penggerebekan gudang oli palsu.

MOTOR Plus-Online.com - Polisi berhasil menggerebek gudang berisi ribuan botol oli palsu.

Gudang tersebut berlokasi di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam penggerebekannya, Jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel ini mendapati puluhan tumpukan kardus berisi ribuan botol yang diduga berisi oli palsu.

Kardus-kardus tersebut ditumpuk di ruangan bagian dalam dan belakang toko sebagai tempat penyimpanan.

Melansir Banjarmasinpost.co.id, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (8/12/2021).

"Kami mendapat laporan, ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan," kata AKBP Ridwan (10/12/2021).

Laporan yang diterima yaitu terkait dugaan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dan/atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya.

Dari hasil penggeledahan di toko tersebut, sebanyak 10.128 botol oli dengan kemasan Yamalube dan AHM yang diduga dipalsukan ditemukan dan disita Polisi.

Baca Juga: Ciri Botol Oli Palsu Bisa Dicek Dari Kemasan, Bikers Musti Tahu Nih Biar Gak Kegocek

Tak cuma menyita ribuan botol oli diduga palsu sebagai barang bukti, Polisi juga mengamankan pemilik toko berinisial IK (46) sebagai tersangka.

Source : Instagram,Banjarmasinpost.co.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular