Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus

Galih Setiadi - Kamis, 16 Desember 2021 | 07:00 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. Biaya perpanjang SIM cuma segini, buruan urus.

Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.

Untuk perpanjang SIM, diperlukan beberapa berkas.

Baca Juga: Foto SIM Punya Presiden Jokowi Diposting Anaknya, Kolom Pekerjaan Jawab Penasaran Netizen

Berikut syarat untuk perpanjang SIM C:

  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Bukti cek kesehatan

Perpanjang SIM C dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Untuk biayanya sendiri cukup terjangkau untuk skala perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular