Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor

Galih Setiadi - Kamis, 16 Desember 2021 | 08:40 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Penunggak pajak motor bisa malu sama tetangga, gara-gara gak ada stiker ini di pelat nomor.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap penunggak pajak motor malu tahun depan, gara-gara gak ada stiker ini di pelat nomor.

Kabar penting buat bikers, apalagi yang doyan nunggak pajak motor secara sengaja.

Mulai sekarang, hilangkan kebiasaan menunggak pajak kendaraan, termasuk pajak motor.

Soalnya, pemerintah bakal tindak tegas para penunggak pajak motor atau kendaraan lainnya.

Seperti yang bakal dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Saat ini, Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan berupa Triple Untung Plus.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cuma Dari Rumah

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya mengutip Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

Baca Juga: Enak Bener Pajak Kendaraan Mati Lama Hanya Bayar Setahun Cepat Bayar Cuma Berlaku Desember Ini Loh

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.

Mumpung masih ada keringanan pajak kendaraan termasuk motor, jangan tunda-tunda segera manfaatkan.

Bahkan, sekarang ciri-ciri yang sudah bayar pajak kendaraan atau belum bakal kelihatan jelas.

Termasuk malu sama tetangga, bahkan bisa ditilang polisi gara-gara pajak STNK mati.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Sampai Bebas Denda Cuma Sampai Tanggal Segini, Cepetan Bayar

Tanpa ada stiker hologram di motor langsung diberhentikan polisi dan ditilang.

Motor yang enggak dilengkapi stiker hologram sebaiknya segera mengurus pajak kendaraannya.

Stiker hologram bikin polisi gampang jaring penunggak pajak kendaraan, begini ciri-cirinya mustahil bisa dipalsukan.

Bikers yang sudah membayar pajak kendaraan nantinya akan dikasih sebuah stiker hologram.

Baca Juga: STNK Langsung Dikirim Sesuai Alamat, Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Santai di Rumah

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Tribun Sumsel/Linda Trisnawati
Stiker hologram jadi bukti sudah bayar pajak motor.

"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.

Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular