Heboh Tukang Parkir Minimarket Ogah Dibayar Uang Koin, Ternyata Ada Aturan Gratis Parkir

Yuka Samudera - Jumat, 17 Desember 2021 | 13:45 WIB
Rudy Hansend
Ilustrasi. Heboh tukang parkir Minimarket ogah dibayar uang koin, ternyata ada aturan gratis parkir loh!

MOTOR Plus-Online.com - Heboh tukang parkir Minimarket ogah dibayar uang koin, ternyata ada aturan gratis parkir loh!

Ramai berita soal tukang parkir liar di sebuah minimarket yang menolak dibayar uang koin.

Tukang parkir tersebut menolak dibayar dengan uang koin pecahan Rp 200, loh kenapa?

Kejadian ini terjadi terpatnya di sebuah swalayan Alfamidi, yang berlokasi di Jalan Serdang Raya, No. 7 RT 09, Kemayoran, Jakarta Pusat (15/12/2021).

Korban bernama Mentari Dwi mengatakan, dirinya dicaci maki tukang parkir dengan kata-kata kasar.

"Saya di caci maki dengan kata-kata kasar dengan menyebut alat kelamin pria, terus dia nyaris mau pukul dan narik motor saya," kata Mentari dikutip dari Kompas.com.

Mentari menjelaskan, kejadian berawal saat dirinya bersama suami datang ke Alfamidi.

Setelah selesai belanja, ia hendak pulang dan memberikan uang parkir kepada tikang parkir.

"Uang kembalian dari Alfamidi saya kasih ke tukang parkir. Terus dia nolak katanya uang Rp 2000 yang saya kasih dalam pecahan Rp 200 sebanyak 10 keping tidak laku," kata Mentari.

Baca Juga: Tukang Parkir Tolak Bayaran Pakai Uang Koin Gak Bakal Berkutik, Dendanya Tembus Segini

Setelah itu, Mentari langsung melapor ke Polsek Kemayoran dan mengamankan juru parkir tersebut.

Kepada polisi, jukir tersebut mengaku bahwa uang hasil parkir disetorkan kepada ketua organisasi masyarakat di wilayah Kemayoran.

Bicara soal parkir di minimarket, memang keberadaan tukang parkir liar terkadang jadi polemik.

Namun ternyata ada aturan mengenai parkir gratis di minimarket brother.

Alfamart minta konsumen tidak perlu bayar parkir

Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan bahwa konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor saat berbelanja di toko, pada dasarnya tidak perlu membayar parkir.

"Kami telah menerapkan parkir gratis," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Kolase Twitter @RDNADN/@txtformbrand
Spanduk parkir gratis di Alfamart dan Indomaret bikin heboh.

Ia juga menjelaskan bahwa di setiap toko telah tertempel stiker bebas parkir yang artinya konsumen tidak perlu membayar biaya parkir sekalipun ada juru parkir liar di lapangan.

"Diimbau kepada masyarakat setelah berbelanja tidak memberikan uang parkir kepada petugas parkir liar yang ada di toko kami jika tidak mendapatkan struk parkir dari pengelola resmi," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa parkir gratis adalah salah satu cara untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen setia Alfamart.

Baca Juga: Wow Pendapatan Tukang Parkir Minimarket Satu Hari Tembus Segini, Pantas Sering Jadi Rebutan

Namun meskipun parkir gratis, konsumen tidak perlu khawatir keamanan kendaraannya.

"Asalkan konsumen telah melakukan kunci ganda kendaraan, seperti yang telah kami imbau di papan imbauan di halaman parkir toko dan parkir dengan waktu wajar, yaitu hanya selama berbelanja saja," tambahnya.

Tapi beberapa toko yang terletak di kompleks pertokoan, kantor atau tempat lain yang lahan parkirnya dikelola oleh perusahaan perparkiran dengan tarif resmi tetap harus membayar parkir sesuai ketentuannya.

Dia menambahkan Alfamart dalam menjaga keamanan toko selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian yang bersama tim keamanan internal melakukan patroli ke tiap toko secara periodik.

Selain tentu saja CCTV yang aktif 24 jam.

Tribunnews.com
Ilustrasi tukang parkir. Tukang parkir marah sampai nyaris pukul cewek gara-gara dibayar uang koin di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Indomaret berkoordinasi dengan pemda dan polisi

PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk yang sempat viral menyoal parkir gratis.

Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa foto yang viral di Twitter itu ada di toko Indomaret area Bekasi.

Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

Hal itu dilakukan demi kenyamanan konsumen.

Baca Juga: Tukang Parkir Ngamuk Nyaris Pukul Cewek Gara-gara Dibayar Uang Koin di Kemayoran

“Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Komentar Warga soal parkir gratis di minimarket

Ilham (26), warga Pulogadung, Jakarta Timur, menilai pemasangan spanduk "parkir gratis" tersebut sudah tepat.

Namun, ia masih ragu soal penerapan parkir gratis di minimarket.

"Tetapi masalahnya, penerapannya itu bakal berjalan atau tidak. Kan setiap warga ada yang enggak enak, ada yang cuek, ada yang berani, ada yang enggak," kata Ilham, Kamis (28/10/2021).

Menurut Ilham, seharusnya pemilik minimarket yang melaporkan parkir liar, bukan warga yang berbelanja.

Dia mengaku sering melihat tukang parkir yang tiba-tiba muncul saat kendaraan konsumen hendak keluar. padahal tukang parkir itu tidak membantu.

Ilham sebenarnya rela membayar jika tukang parkir itu membantu mengeluarkan motornya, namun ia justru lebih sering mendapati tukang parkir yang pasif.

"Enggak etis aja, kita datang orangnya enggak ada. Pas kita keluar, orangnya ada. Sebenarnya bukan Indomaret aja sih. Di beberapa minimarket itu memang banyak dan tempat retail lain ada, tapi yang viral itu di Indomaret," kata dia.

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular