Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Jumat, 17 Desember 2021 | 22:50 WIB
TribunMedan.com
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan jadi makin semangat, denda pajak dihapus sampai tanggal segini.

Bebas denda pajak kendaraan tersebut berlaku di semua layanan samsat se-Sumatera Barat.

Buya Mahyeldi mengungkapkan alasan perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cuma Dari Rumah

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan, enggak cuma penghapusan denda pajak.

Sumbarprov.go.id
Program penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, penghapusan juga untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berlalu..

Pihaknya juga menerapkan gratis BBNKB II untuk dalam dan luar provinsi.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Source : sumbarprov.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular