Masih Nekat Pakai Warna Baju Ini Saat Mau Bikin SIM, Bisa-bisa Malah Diminta Pulang

Joni Lono Mulia - Senin, 20 Desember 2021 | 19:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bikin SIM.

MOTOR Plus-Online.com - Buat bikers yang mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Satpas, jangan nekat pakai baju warna ini, bisa-bisa malah diminta pulang.

Niatnya mau bikin SIM malah gak jadi gara-gara salah kostum atau menggunakan baju yang warna tidak sesuai.

Sebagi info, prosedur membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak hanya dilakukan tes teori tertulis dan juga praktik.

Ada juga prosedur saat membuat SIM baru berupa pengambilan sidik jari dan pemotretan.

Satu hal penting saat menjalani proses pemotretan atau pengambilan foto untuk SIM.    

Terkesan sepele, namun kalau tidak dipenuhi pemohon SIM bisa-bisa ditegur atau bisa diminta pulang untuk mengenakan baju dengan warna yang sesuai.

Ketika saat foto untuk SIM ini ada aturannya yang wajib ditaati.

Nah, ternyata ada dua warna pakaian atau baju yang tidak disarankan atau dianjurkan untuk dipakai saat bikers bikin SIM.

Baca Juga: Jangan Gunakan Baju Dengan Dua Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Ungkap Alasannya

Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus

Sebagaimana diungkapkan Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo yang memberikan saran buat pemohon untuk tidak memakai pakaian warna biru dan putih.

"Betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya."

"Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati dikutip dari Gridoto.com.

Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan tidak disarankan pemohon SIM mengenakan baju warna biru dan putih.

Hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.

Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah disesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Jangan nekat pakai baju warna biru dan putih saat bikin SIM baru.

Surat Izin Mengemudi (SIM), baik roda dua dan empat, merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Tak hanya sampai di situ, kewajiban memilik SIM juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat Dan Cara Ganti Data pada SIM

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi ingat jangan pakai baju warna biru dan putih saat bikers mau bikin SIM.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular