Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 21 Desember 2021 | 11:49 WIB
TribunJogja.com
Ilustrasi STNK. Viral di media sosial video pemotor dipersulit saat bayar pajak kendaraan bermotor, simak fakta lengkapnya.

MOTOR Plus-online.com - Viral di media sosial video pemotor dipersulit saat bayar pajak kendaraan bermotor, simak fakta lengkapnya.

Di akhir tahun ini ada banyak pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bisa brother manfaatkan.

Makanya banyak pemotor mendatangi kantor Samsat untuk bayar pajak kendaraan.

Namun bukannya gampang, seorang pemotor diduga dipersulit saat bayar pajak kendaraan.

Video pria protes karena tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor viral di media sosial, Minggu (19/12/2021).

Pria dalam video tersebut tidak bisa membayar pajak kendaraanya karena nama yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Petugas Samsat dalam video kemudian menyarankan agar pria tersebut melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu, baru kemudian membayar pajak kendaraan.

Namun pria tersebut mengaku dipersulit, sebab dia hanya ingin membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini

 Baca Juga: Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini

Sementara dia mengaku belum cukup uang untuk proses balik nama.

"Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak. Salah apa motor saya ini bu?" kata pria dalam video.

Melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari berikutnya dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, namun melalui calo.

Video tersebut diduga pertama kali dibagikan akun Facebook Agung Ryu ke grup SUARA BALI (SUBALI) pada 17 Desember 2021.

Baca Juga: Enak Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Maret 2022

Video itu juga kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @romansasopirtruck pada Minggu (19/12/2021).

Penjelasan Korlantas

Terkait dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengakui kasus seperti itu masih banyak terjadi di lapangan.

Menurut Taslim, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak.

Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat.

Baca Juga: Tunggu Apalagi Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Pemerintah Gak Main-main Lakukan Ini 

Terkait kejadian seperti dalam video tersebut, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.

"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).

"Tetapi kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan," sambungnya.

Meski demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor. Termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya.

Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

Syarat nama di STNK harus sama dengan KTP

Terkait syarat bayar pajak kendaraan yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya.

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.

Baca Juga: Cepet Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.

Pertama, memberikan legitimasi atau pengakuan secara hukum, berupa kepemilikan dalam bentuk BPKB dan legitimasi operasional melalui STNK.

Kedua, sebagai alat kotrol yang dilakukan melalui pengawasan di lapangan dan identifikasi pengawasan (perpanjangan 5 tahunan dan pengesahan tahunan STNK).

Ketiga, sebagai data forensik kepolisian. Keempat, pelayanan keamanan.

Sebab, ranmor sangat berpotensi menjadi sumber konflik dan obyek sasatan sekaligus alat kejahatan.

Klik LINK INI untuk melihat video lengkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat Lewat Calo"





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular