Wow Pajak Kendaraan Mati Bertahun-tahun Bayar Setahun Saja, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 21 Desember 2021 | 17:15 WIB
octa saputra/Otofemale.id
Foto ilustrasi STNK. Pajak kendaraan mati bertahun-tahun cukup bayar setahun, berlaku sampai tanggal segini.

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

Motor

  • BPKB = Rp 225.000
  • STNK = Rp 100.000
  • Plat nomor (BN) = Rp60.000

Total = Rp385.000

Mobil

  • BPKB = Rp375.000
  • STNK = Rp200.000
  • Plat nomor (BN) = Rp100.000
  • Total = Rp675.000

Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

Dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.

Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.

Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan dan manfaatkan program yang satu ini!


Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja"

Source : Posbelitung.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular