Wow Pajak Kendaraan Mati Bertahun-tahun Bayar Setahun Saja, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 21 Desember 2021 | 17:15 WIB
octa saputra/Otofemale.id
Foto ilustrasi STNK. Pajak kendaraan mati bertahun-tahun cukup bayar setahun, berlaku sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget, pajak kendaraan mati bertahun-tahun cukup bayar setahun saja, berlaku sampai tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers, apalagi yang pajak kendaraan bermotornya mati bertahun-tahun.

Buruan bayar pajak kendaraan sekarang, baik motor atau kendaraan lain yang brother punya.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, keringanannya banyak banget!

Program dambaan banyak orang tersebut diadakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aturan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.

Seperti yang disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik.

"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik dikutip dari PosBelitung.co.

Baca Juga: Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Pemutihan pajak kendaraan tersebut telah berlangsung sejak 2 Desember 2021.

Masa berlakunya cuma sebentar, yaitu sampai 30 Desember 2021 saja.

Berkat program pemutihan ini, brother yang berada di area Bangka Belitung cukup bayar pajak kendaraan satu tahun, meskipun pajaknya mati bertahun-tahun.

"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," ujarnya.

Instagram.com/diskominfobabel
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung, sampai 30 Desember 2021.

Baca Juga: Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya

"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjut Taufik.

"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambungnya.

Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.

"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.

Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

Motor

  • BPKB = Rp 225.000
  • STNK = Rp 100.000
  • Plat nomor (BN) = Rp60.000

Total = Rp385.000

Mobil

  • BPKB = Rp375.000
  • STNK = Rp200.000
  • Plat nomor (BN) = Rp100.000
  • Total = Rp675.000

Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

Dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.

Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.

Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan dan manfaatkan program yang satu ini!


Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja"

Source : Posbelitung.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular