Mau Mudik Selama Libur Nataru Wajib Penuhi Aturan Perjalanan Darat Ini, Buruan Urus

Galih Setiadi - Minggu, 26 Desember 2021 | 07:20 WIB
instagram/@TMCPoldametro
Ilustrasi aturan perjalanan darat selama mudik di masa Nataru.

MOTOR Plus-online.com - Berencana mudik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib penuhi aturan perjalanan darat ini.

Kabar penting buat bikers, terutama yang mau mudik meskipun natal sudah lewat.

Tetap ada aturan perjalanan darat yang berlaku sampai libur tahun baru nanti selesai.

Ada aturan perjalanan darat, ada juga pengecualiannya, simak terus sampai habis.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan darat.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Lalu, apa saja syarat perjalanan darat yang berlaku?

Baca Juga: Sosok Mbah Minto Meninggal Dunia, Sempat Viral Karena Video Gagal Mudik

Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu

Sesuai aturan tersebut, berikut syarat perjalanan darat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi:

  • Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap
  • Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
  • Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan pengecualian.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," tuturnya.

Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini

Namun, dalam surat edaran tersebut juga terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni:

  • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
  • Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Baca Juga: Awas, Ratusan Pemudik Positif Covid-19 Pas Sampai Jakarta Setelah Tes Antigen

Simak syarat perjalanan darat menggunakan kereta api:

KA Jarak Dekat

  • Vaksin minimal dengan dosis pertama, dan bila belum tervaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dokter.
  • Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.
  • Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi

KA Jarak Jauh

  • Vaksin dosis lengkap (vaksinasi sampai dengan dosis kedua). Apabila belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan KAI.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan didampingi orang tua yang telah tervaksin lengkap.
  • Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular