Asyik SIM dan STNK Hangus Saat Libur Nataru Gak Kena Denda, Begini Persyaratannya

Erwan Hartawan - Minggu, 26 Desember 2021 | 14:25 WIB
Kompas.com
SIM dan STNK hangus saat libur Nataru tidak kena denda

Mengutip dari Kompas.com, irlantas Polda Yogyakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, bagi warga yang SIM dan STNK-nya mati pada masa libur natal dan tahun baru tidak akan dikenakan denda.

Namun masyarakat harus segera membayar ketika layanan samsat buka atau dapat melakukan pembayaran melalui online.

Baca Juga: Bukan Mistis Jangan Lagi Pakai Baju Berwarna Ini Kalau Akan Mengurus SIM Supaya Tidak Diingatkan Polisi

"Bagi yang jatuh tempo pajak kendaraannya atau SIM mati tidak apa-apa, tidak di denda," kata Iwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM dan STNK Mati Saat Natal dan Tahun Baru, Warga Yogyakarta Tidak Kena Denda

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular