Enak Banget Bantuan Rp 300 Ribu Cair Awal Tahun 2022, Khusus Warga Miskin Ekstrem

Ahmad Ridho - Selasa, 28 Desember 2021 | 07:35 WIB
Tribun Kaltim
Awal tahun 2022 bantuan Rp 300 ribu cair lagi, dicek nama Anda apakah ada sebagai penerima.

MOTOR Plus-online.com - Awal tahun 2022 bantuan Rp 300 ribu cair lagi, dicek nama Anda apakah ada sebagai penerima.

Kabar bagus karena pemerintah masih akan menyalurkan bantuan tahun 2022 yang tinggal beberapa hari lagi.

Beberapa bantuan memang masih disalurkan bukan hanya uang tunai tapi kuota internet gratis dan diskon listrik.

Pemerintah berencana untuk menyalurkan lagi bantuan Rp 300 ribu mulai Januari 2022.

Bantuan Rp 300 ribu yang akan cair awal tahun 2022 ini merupakan BLT Dana Desa.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu bansos yang masih akan berlanjut di 2022 oleh pemerintah Indonesia.

Ini merupakan kabar gembira yang datang dari satu diantara banyak bantuan pemerintah yang akan disalurkan.

Kabar perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa di 2022 disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertiggal,d an Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Lekas Serahkan KTP, KK dan Domisili ke Bank Penyalur, Bantuan Rp 1 Juta Pertahun Segera Cair

Baca Juga: Bocoran Bagi yang Ingin Ditransfer Uang Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Syaratnya Punya NIK KTP Loh

Dirinya mengatakan pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa 2022.

Di mana BLT Dana Desa akan ditujukan kepada warga miskin ektrem yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial.

“BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19,” ujarnya

Seperti diketahui, BLT Dana Desa bertujuan membantu mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.

BLT Dana Desa akan disalurkan kepada keluarga miskin di desa-desa yang akan mendapat bantan sebesar Rp300 ribu per bulannya.

Adapun untuk kriteria penerima BLT Dana Desa di 2022 akan mengacu pada aturan sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Pebaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Rinciannya penerima BLT Dana Desaadalah keluarga miskin, keluarga yang memiliki anggota sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.

Baca Juga: Puluhan Juta Orang di 2022 Ditransfer Uang s/d Rp 3,55 juta Bantuan dari Pemerintah Khusus Pemilik e-KTP

Ia menjelaskan di tahun 2022 desa-desa bisa mengkategorikan miskin dan miskin ekstrem berdasar hasil pendataan SDGs Desa, by name by address yang tersedia di miskinesktrem.kemendesa.go.id

Laman tersebut bisa diakses oleh setiap admin desa (kades dan sekdes).

Selain itu, kategori miskin adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing Rp472.525/kapita/bulan)

Kemudian miskin ekstrem adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di kabupaten masing-masing.

Lantas perlukan mendaftarBLT Dana Desa?

Halim menjelaskan, pendataan dilakukan oleh desa, ia mengklaim sampai saat ini semua desa aktif melakukan pendataan.

“Sampai dengan saat ini, semua desa aktif (pendataan). Karena pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya warga desa itu sendiri,” jelas Halim.

Lebih lanjut ia mengatakan penanganan kebijakan pembangunan level desa dilakukan dengan data mikro.

Baca Juga: Saldo Rekening Langsung Gendut, Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Uang Tunai Tahun 2022 

“Sangat simple dan sangat terjangkau oleh siapa pun,”tambahya.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kabar-baik-blt-dana-desa-akan-berlanjut-di-2022-simak-2-kategori-yang-akan-menjadi-penerima?page=3

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular