Para Penunggak Pajak Kendaraan Sadarlah, Pemerintah Siap Terapkan Ini Tahun Depan

Galih Setiadi - Selasa, 28 Desember 2021 | 12:15 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan sadarlah, jangan kaget sama aturan dari pemerintah ini

MOTOR Plus-online.com - Sadarlah para penunggak pajak kendaraan, pemerintah bakal terapkan ini tahun 2022 mendatang.

Biasakan taat bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan yang brother punya.

Coba cek masa berlaku STNK, segera urus pajak kendaraan kalau sudah mendekati jatuh tempo.

Soalnya, pemerintah bakal lakukan tindakan tegas buat para penunggak pajak kendaraan.

Hal tersebut bakal dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Langkah itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun 2021, Buruan ke Samsat Terdekat Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular